DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah negara mitranya, termasuk Indonesia. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas ekspor nasional dan memperkuat hubungan dagang bilateral.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada tanggal 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat (AS) secara resmi telah mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini. Tarif resiprokal AS ini akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025.